Search

Menhan Sudah Restui Senjata untuk BIN

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut izin penggunaan semua senjata berada di tangan kementeriannya. Termasuk pengadaan 521 pucuk senjata untuk keperluan Badan Intelijen Negara (BIN) yang sudah diberi lampu hijau.

Ryamizard mengatakan, isu pembelian 5.000 senjata api oleh institusi di luar TNI yang menyedot perhatian saat ini tidak benar. Yang ada adalah pembelian 521 pucuk senjata api dan 72.750 butir peluru oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Pembelian ratusan senjata itu telah disetujui sejak Mei 2017.

“Bukan 5.000, 500 (pucuk senjata api) kok. Ini pembelian dari BIN sudah ada sejak lama dan jelas pengajuannya,” ucap Ryamizard, di kantornya, Jakarta, Selasa (26/9).

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menduga ada salah informasi yang diterima Gatot hingga membuat miskomunikasi. Ia pun meminta informasi soal ini di antara aparat Pemerintah diluruskan. Jika polemik ini diteruskan, akan ada pihak lain yang memancing di air keruh.

“Jangan sampai beradu, enggak bagus itu. Kalau begini nanti ada yang seneng kok, ada yang tepuk tangan,” ujarnya.

Izin dari Kemenhan terhadap senjata BIN tersebut terkait peraturan dalam Undang-undang 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan bahwa semua penggunaan senjata api mesti atas persetujuan Menhan.

“Yang namanya (penggunaan) senjata itu ada aturannya, harus disetujui Menhan. Tentara, Polisi, Bakamla, Kemenkumham, (Ditjen) Bea Cukai, (kementerian) Kehutanan, itu harus minta izin ke Menhan,” jelas Ryamizard.

Dalam UU Industri Pertahanan, Pasal 8 ayat (2) menjelaskan bahwa pihak pemberi izin terhadap pengguna senjata adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pengguna yang dimaksud adalah TNI, polisi, kementerian/lembaga non kementerian, dan pihak yang diberi izin sesuai ketentuan UU.

“Kalau melanggar itu ada hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” lanjut Ryamizard.

Terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Syafruddin mengatakan, pihaknya belum memberikan rekomendasi pengadaan senjata untuk Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurutnya, pengadaan senjata bagi institusi nonmiliter seperti BIN harus mendapatkan rekomendasi dari Polri.

"Kalau itu standar (senjata api)-nya dari Polri, izinnya dari Polri. Belum, belum ada (izin pengadaan senjata untuk BIN)," kata Syafruddin di Jakarta Selatan.

Namun, jenderal polisi bintang tiga itu menolak menjelaskan detail senjata yang diajukan oleh BIN. Menurutnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sudah menerangkan terkait senjata api itu.

"Sudah dijelaskan Menko Polhukam, jangan ditanyakan lagi. Itu sudah klir," ujarnya.

Syafruddin juga menolak menjawab tentang koordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait isu pengadaan 5.000 pucuk senjata oleh institusi di luar TNI. Dia meminta, pertanyaan tersebut dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Kapolri sudah (komunikasi dengan Panglima TNI), tanya Kapolri. Jangan tanya ke saya," kata dia.

Gatot sebelumnya menyampaikan ada institusi di luar TNI yang berencana mendatangkan 5.000 pucuk senjata dengan mengatasnamakan Presiden Jokowi. Pernyataan itu kemudian diklarifikasi Wiranto yang mengatakan bahwa informasi yang benar adalah pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan Pindad oleh BIN untuk keperluan pendidikan intelijen. </span> (arh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menhan Sudah Restui Senjata untuk BIN"

Post a Comment

Powered by Blogger.