Dalam menyusun PKPU untuk Pilkada 2018, KPU berencana melakukan kodifikasi atas berbagai peraturan yang telah terbit. Kodifikasi juga dilakukan terhadap peraturan-peraturan yang selama ini masih terdapat dalam surat ketetapan (SK) atau surat edaran (SE).
"KPU ingin membuat bukan hanya penyelenggara, tapi peserta pemilu lebih mudah memahami regulasi kepemiluan. Maka KPU melakukan modifikasi atas peraturan-peraturan tersebut," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Pada penyelenggaraan Pilkada 2015 dan 2017, KPU telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mengatur persoalan teknis dan nonteknis. Peraturan-peraturan tersebut kerap mengisi satu sama lain, walau substansi pembahasannya sama.
Pada Pilkada 2018, KPU ingin menyederhanakan jumlah peraturan yang akan digunakan. Beberapa PKPU yang serupa akan disatukan.
Arief mengatakan, ada sembilan draf rancangan PKPU yang akan diuji publik hingga esok. Usai diuji, perbaikan draf rancangan PKPU akan dilakukan sebelum rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada draf PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan, pemungutan suara Pilkada 2018 rencananya berlangsung pada 27 Juni 2018. Sementara, rekapitulasi hasil Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi berlangsung pada 4-9 Juli 2018.
Proses persiapan Pilkada 2018 akan dimulai pada 14 Juni 2017, dan berakhir pada Oktober tahun depan. (sur)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Uji Publik Aturan Pilkada Serentak 2018"
Post a Comment