Search

Menanti Akhir Kuasa Ahok di Tangan Tjahjo

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan segera memproses pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya selaku Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo menetapkan langkah tersebut usai berbincang dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Senin (29/5) sore.

"Dengan mundurnya Gubernur DKI Ahok dan tidak ajukan upaya hukum banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final. Maka bisa diproses pemberhentiannya tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Sebelumnya, Tjahjo menuturkan akan menindaklanjuti permohonan pengunduran diri Ahok usai adanya kepastian ihwal pengajuan banding yang diajukan jaksa. Menurutnya, kepastian dari JPU diperlukan agar pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur dapat segera dilakukan.

Saat ini jabatan tertinggi di Pemerintahan Provinsi ibu kota dipegang oleh pelaksana tugas Djarot Saiful Hidayat. Ia menjadi Plt Gubernur pasca jatuhnya vonis hukuman penjara dua tahun untuk Ahok dalam sidang kasus penodaan agama.

Dalam argumennya terdahulu, Tjahjo menunggu keputusan jaksa agar mendapat dasar saat meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian Ahok.

Pengunduran diri Ahok, jika mengacu pada Pasal 78 dan 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya bisa diproses tanpa harus menunggu status hukum tetap dalam perkara yang membelitnya.

Pada peraturan tersebut dikatakan, pemberhentian kepala/wakil kepala daerah karena permintaan sendiri atau diberhentikan harus diumumkan dan diusulkan pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri.

Kepala daerah atau wakilnya dapat berhenti karena tiga alasan, seperti tertulis pada Pasal 78 UU Pemda. Ketiga alasan itu yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan segera memproses pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Dilakukan secara Sederhana

Menurut pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati, prosedur pemberhentian Ahok atas dasar pengajuan sendiri harusnya bisa dilakukan secara sederhana.

Pemerintah tak perlu menunggu putusan hukum tetap dalam perkara yang melibatkan Ahok, jika Bekas Bupati Belitung Timur itu telah mengajukan pengunduran diri resmi.

"Kalau resign sendiri harusnya lebih sederhana prosedurnya, apakah via DPRD atau langsung Presiden atas usul Menteri. Saya kira Mendagri perlu lebih berani memutuskan," kata Mada kepada cnnindonesia.com.

Penantian putusan berkekuatan hukum tetap harus dilakukan jika Ahok tidak mengajukan pengunduran diri, dan berhalangan menjalankan tugas sebagai kepala daerah karena divonis. Status hukum tetap wajib diputuskan jika Pemerintah hendak memberhentikan Ahok tanpa melalui usulan DPRD atau Mendagri.


Mada berpendapat, kekosongan jabatan eksekutif di ibu kota usai Ahok dipenjara harus segera diakhiri. Menurutnya, status pelaksana tugas yang disandang Djarot kurang mantap untuk digunakan sebagai legitimasi mengatur DKI Jakarta.

"Tapi yang tidak kalah penting adalah soal transisi ke gubernur baru nanti. Jadi, keputusan Mendagri juga akan mempengaruhi mekanisme transisi ini," tuturnya.

Usai memutuskan akan memproses permohonan undur diri Ahok, Tjahjo mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soemarsono untuk menjalin komunikasi dengan DPRD DKI Jakarta. Komunikasi dilakukan agar DPRD DKI segera mengeluarkan pandangan atas pengunduran diri Ahok.

"Dirjen Otda sudah melakukan komunikasi terus menerus dengan DPRD," katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengusulkan agar Kemendagri menggunakan UU Pilkada sebagai dasar hukum memberhentikan Ahok.

Alasannya, dengan Undang-Undang itu proses pemberhentian Ahok dapat dipercepat. Apalagi, kata Taufik, proses tersebut saat ini dilakukan atas permintaannya sendiri.

Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, aturan soal pemberhentian kepala daerah yang mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 173. Disebutkan dalam pasal itu, DPRD Provinsi bertugas menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Sementara proses pemberhentian melalui Undang-Undang Pemerintah Daerah seperti yang diajukan Kemendagri, kata Taufik, justru akan memakan waktu terlalu panjang.

"Dalam situasi lucu ini kan (pemberhentian Ahok) tergantung Mendagri dan DPRDnya," kata Mada menanggapi fakta tersebut. (asa)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menanti Akhir Kuasa Ahok di Tangan Tjahjo"

Post a Comment

Powered by Blogger.