Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyatakan, pengesahan RUU Pemilu akan dilakukan setelah libur idul fitri. Itupun masih kemungkinan dan belum ada kepastian.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, sejak awal DPR dan Pemerintah memang terlambat dalam membahas RUU Pemilu. Jadi, tidak heran, bila RUU Pemilu tak kunjung selesai.
"Muncul isu-isu yang sangat menyita dan kontroversial mulai dari menambah jumlah kursi DPR, anggota Bawaslu dan KPU, permanenkan panwas kabupaten/kota, pembiayaan saksi oleh negara. Itu ikut berkontribusi pada lamanya waktu pembahasan, padahal mereka mulainya sudah terlambat," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/6).
Pembahasan RUU Pemilu dimulai sejak semester dua tahun lalu. Dan, hal itu tidak diimbangi dengan efisiensi waktu yang dimiliki DPR maupun Pemerintah selama membahas aturan tersebut.
Molornya pembahasan RUU Pemilu, berdampak pada penyelenggaraan Pemilu yang akan digelar 17 April 2019. Dua tahun jelang hari pemungutan suara Pemilu serentak 2019 belum memiliki dasar hukum.
Padahal, kata Titi persiapan untuk penyelenggaraan pemilu 2019 harus tetap dilakukan Komisi Pemilihan Umum sejak saat ini. Karena, hal tersebut merupakan amanat UU Pemilu yang belum dicabut dan masih berlaku saat ini.
Dia mengatakan, proses persiapan Pemilu 2019 harus segera dilakukan karena nantinya Pemilu ini akan menjadi ajang pertama dilakukannya pemilihan eksekutif dan legislatif negara secara serentak.
Ia membandingkan Pemilu 2014 di mana aturan hukumnya sudah siap 22 bulan sebelumnya yakni pada April 2012.
"Bahkan Undang-undang Pilpres tidak jadi diganti yang 2008. Sekarang pemilu serentak, tentu persiapannya harus lebih matang, terencana," katanya.
Produk hukum lama yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam peraturan pemilu tersebut diatur bahwa tahap persiapan pemilu nasional harus dilakukan paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara berlangsung. Dalam konteks Pemilu 2019, persiapan seharusnya dilakukan sejak Juni 2017 jika mengacu pada UU Nomor 8/2012.
Sementara, Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya berkata bahwa penyusunan peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur Pemilu 2019 saat ini terbilang sangat mepet lantaran molornya pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut KPU dikejar target merampungkan peraturan teknis pemilu serentak 2019, sebelum tahapan dimulai Oktober mendatang.
"Kalau bicara idealnya, (selesai) sejak tahun lalu. Kalau sekarang sudah tidak ideal. Makanya kami hanya berharap ini cepat selesai," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Atas kondisi tersebut, KPU disebut telah menyiapkan draft PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019 sebelum RUU diselesaikan. Draf tersebut rencananya akan dibawa ke dalam rapat konsultasi dengan DPR RI pada Juli mendatang.
Titi berharap KPU jangan larut dalam kesimpangsiuran ini. "KPU kan sudah punya pengalaman di 2014. Hal-hal yang harus disiapkan ya siapkan jangan menunggu," kata Titi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Isu Krusial dan RUU Pemilu yang Tak Kunjung Selesai"
Post a Comment