Arief menyebut KPU sementara itu dikejar target merampungkan peraturan teknis pemilu serentak 2019, sebelum tahapan dimulai Oktober mendatang.
"Kalau bicara idealnya, (selesai) sejak tahun lalu. Kalau sekarang sudah tidak ideal. Makanya kami hanya berharap ini cepat selesai," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
"Kalau 29 Juli praktis KPU hanya punya waktu dua bulan untuk menyelesaikan seluruh regulasi sebelum dimulainya tahapan pemilu," katanya.
Arief mengatakan, ada beberapa tahapan yang mepet dengan penyusunan waktu PKPU, di antaranya berkaitan dengan verifikasi partai politik, rekrutmen petugas verifikasi dan soal anggaran.
"Anggaran sudah harus tersedia. Sekarang sudah tersedia belum? Belum. Kami sudah melakukan pembahasan berkali-kali tapi anggarannya belum juga finish, pencairannya," kata dia.
"Ketika dia (parpol) melakukan pendaftaran yang diperkirakan nanti bisa bulan November-Desember, dia kan harus mulai kerja ekstra keras juga dari sekarang. Kemudian Kementerian Keuangan, anggaran kita tidak bisa lama-lama lagi karena tahapan sudah mau dimulai," ucapnya.
Rencananya, Pansus RUU Pemilu akan mengambil keputusan di tingkat pansus pada 10 Juli mendatang. Sementara pengambilan keputusan di tingkat paripurna diambil pada 20 Juli. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Ketar-Ketir Pembahasan RUU Pemilu Molor"
Post a Comment