Search

Ambang Batas Presiden 20-25 Persen Dinilai Picu Gugatan di MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memprediksi bakal muncul pengajuan gugatan judicial review atau uji materi jika Undang-undang Penyelenggara Pemilu mengakomodasi keinginan pemerintah untuk menetapkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.

Hadar menilai, peninjauan kembali dapat dilakukan karena aturan 20-25 persen presidential threshold membatasi pilihan bakal capres dan cawapres dalam pemilu nasional.

"Perkiraan saya akan ada dari masyarakat sipil yang mengajukan Judicial Review. Mestinya iya, karena rakyat yang punya hak juga menentukan pilihan, tapi kalau pilihan tersebut sudah disaring duluan dengan 20/25 persen berarti pilihan jadi terbatas," kata Hadar di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/7).

Hadar menilai sistem pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden telah selesai pengaturannya di UUD 1945. Menurutnya, tak perlu lagi ada tambahan syarat pencalonan presiden atau wakilnya di dalam RUU Pemilu.

Komisioner KPU RI dua periode itu juga menilai semua partai politik berhak mengajukan capres dan cawapresnya masing-masing tanpa terkendala aturan ambang batas. Jika ambang batas diterapkan, parpol yang berhak mengajukan capres/cawapres adalah peraih suara sesuai jumlah minimal pada Pemilu 2014.

"Jadi partai politik apapun kondisinya kalau dia ikut pemilu pada saat itu dia boleh mencalonkan. Jadi sudah keliru, gagasan itu (ambang batas) sudah bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Menurutnya, usul ambang batas pencalonan presiden yang diajukan pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu bertujuan untuk membuat pemilu serentak 2019 berjalan satu putaran saja.

Hadar menilai, potensi pemilu satu putaran terbuka lebar jika ambang batas pencalonan diterapkan. Sebabnya, kesempatan mencalonkan figur menjadi capres atau cawapres menjadi terbatas.

"Mau disederhanakan supaya putaran pertama selesai, kan begitu, supaya sederhana, supaya presidensil kuat, putaran pertama selesai kan arahnya supaya calon kami saja lah (yang maju dan menang pemilu)," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut usulan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen sudah sesuai dengan konstitusi. Dia berargumen, angka batas pencalonan tersebut selama ini sudah pernah digunakan pada dua kali penyelenggaraan pemilu dan tidak menimbulkan masalah.

"Sekarang pemerintah ingin meningkatkan penguatan pada sistem demokrasi dan sistem presidensil. Maka kenapa kita harus meributkan (syarat) 20 persen kursi dan 25 persen suara, bahkan ada yang mau kembali ke nol persen. Ini namanya kemunduran pemahaman demokrasi," kata Tjahjo.

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu pun meminta partai politik pendukung pemerintah untuk konsisten memperkuat sistem presidensil saat ini. Salah satu caranya adalah dengan mendukung dan menerima usul pemerintah ihwal ambang batas pencalonan presiden. (gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ambang Batas Presiden 20-25 Persen Dinilai Picu Gugatan di MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.