Search

KPU Tetap Siapkan Pemilu 2019 Meski Dasar Hukum Digugat

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum akan tetap melanjutkan persiapan Pemilihan Umum serentak 2019 meski peraturan yang mendasarinya, Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, diujimateri beberapa pihak.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman persiapan Pemilu 2019 tidak bisa menunggu selesainya sengketa hukum atas UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Namun, uji materi atas produk hukum itu disebut dapat berpengaruh terhadap persiapan pemilu serentak.

"Pokoknya begitu ada fakta hukum baru, baik karena putusan MK, karena nanti misalnya ada sengketa di Bawaslu, ada putusan Bawaslu, ya kita harus revisi lagi. Makanya kalau ada revisi terhadap PKPU itu jangan semata-mata melihat KPU kok bolak-balik revisi," kata Arief di kantornya, Senin (24/7).


Gugatan uji materi atas UU Pemilu telah disampaikan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke MK. Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman berkata, gugatan dimasukkan untuk mempercepat waktu meski UU tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Supaya nggak membuang waktu, jadi kami daftarkan dulu," ujarnya.

Selain ACTA, beberapa organisasi dan partai politik baru juga disebut akan mengajukan gugatan atas UU Pemilu. Gugatan umumnya disampaikan karena beleid tersebut dianggap membatasi hak mencalonkan presiden dengan adanya ambang batas pencalonan.


Jika uji materi atas UU Pemilu diterima, hal itu berdampak pada berubahnya beberapa PKPU yang telah disusun KPU. Penyusunan aturan untuk Pemilu 2019 sendiri baru akan dimulai pasca selesainya legalisasi UU baru.

"Kita kerjakan sekarang apa yang bisa kita kerjakan. (Kalau uji materi diterima) peraturan berubah berdasarkan putusan MK itu seperti apa. Misal threshold (ditiadakan), kita ikuti putusan MK itu," kata Arief. (rah)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Tetap Siapkan Pemilu 2019 Meski Dasar Hukum Digugat"

Post a Comment

Powered by Blogger.