Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan terdapat persoalan terkait waktu penerbitan Perppu Ormas yang diumumkan pemerintah Rabu (10/7) lalu itu.
"Masalah Perppu diterbitkan di masa sidang padahal dalam UU, Perppu diterbitkan pada masa sidang berikutnya. Artinya akan melewati masa reses (DPR)," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/7).
Parlemen sendiri akan memasuki masa reses pada Jumat (28/7) mendatang dan kembali masuk pada (16/8) sebelum sidang istimewa DPR. Sementara paripurna terdekat akan dilaksanakan pada Kamis (20/7) pekan depan.Pada Kamis (13/7) Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Perppu nantinya akan dibacakan dalam rapat paripurna untuk kemudian ditugaskan ke komisi untuk diuji sebelum disetujui.
"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," kata Agus
Merujuk Pasal 71 poin b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR berwenang untuk memberi persetujuan atau tidak atas Perppu yang diajukan presiden.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, setelah dibacakan dalam rapat paripurna, Perppu kemudian berubah menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) dan komisi di parlemen ditugaskan, akan meminta penjelasan pemerintah.
Usai mendapat penjelasan dari pemerintah, DPR kembali menggelar rapat paripurna untuk menyetujui atau menolak Perppu sebagai bentuk UU yang baru. Berdasarkan Pasal 52 ayat 4, jika diterima maka Perppu disahkan menjadi UU.
Sedangkan Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52 ayat 6-8 mengatur ihwal RUU tentang Pencabutan Perppu yang kemudian ditetapkan sebagai UU di rapat paripurna.
Lalu, bagaimana DPR akan bersikap pada Perppu Pembubaran Ormas ini?
DPR sempat tarik ulur ketika membahas Perppu Kebiri yang diajukan pemerintah tahun lalu.
|
Penundaan itu disebabkan oleh penolakan yang getol dilancarkan oleh tiga fraksi yaitu Demokrat, Gerindra dan PKS. Meski pada akhirnya mereka hanya memberi catatan atas penerbitan UU berdasarkan Perppu tersebut.
Namun demikian, pencabutan Perppu pernah terjadi dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perppu UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, DPR pernah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang KPK dengan menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2010
Dengan demikian, masih ada potensi Perppu Ormas dapat menemui jalan berliku melihat proses yang ada di DPR. Apalagi DPR juga belum mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Meski saat ini enam fraksi partai pendukung pemerintah menyatakan dukungan, potensi penolakan masih bisa terjadi dengan sikap kritis dari Gerindra, PKS, dan PAN pada Perppu Ormas. (yns/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nasib Perppu Ormas di DPR Terkendala Reses"
Post a Comment