Search

Pansus Ingin Konfirmasi Mahfud MD Soal Kesahan Angket KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Pansus Angket DPR terhadap KPK berencana memanggil pakar hukum tata negara Mahfud MD untuk meminta penjelasan soal keabsahan pembentukan pansus tersebut. Hal itu dilakukan untuk membandingkan keterangan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang sudah menyatakan Pansus Angket KPK sah secara konstitusi.

Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengatakan, pandangan Mahfud menolak keabsahan Pansus Angket merupakan pandangan pribadi tiap pakar hukum tata negara, namun keabsahan Pansus Angket berada di tangan DPR.

"Saya setuju Pak Mahfud diundang. Kita berdebat dan saya ingin sampaikan juga pada Prof Mahfud bahwa yang beliau sampaikan itu bukan satu-satunya pendapat," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

Politikus PPP itu mengatakan, undangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga untuk memastikan bahwa pandangannya itu murni pandangan seorang pakar hukum.

"Saya ingin bertanya juga apakah pendapat beliau itu murni pendapat kepakaran keilmuan tata negara atau ada hubungan emosionalitas pribadinya dengan KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, semua pihak harus menghargai pendapat Yusril mengenai keabsahan Pansus Angket KPK. Menurutnya, pernyataan Yusril tersebut merupakan bagian dari kapasitasnya sebagai pakar tata negara.

Secara khusus, Arsul merasa geram dengan sikap Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang menilai pernyataan Yusril sebagai sebuah pendapat atas pemikiran yang kacau.

Ia juga menantang peneliti Pukat untuk adu argumentasi dalam forum diskusi resmi untuk membahas keabsahan Pansus Angket KPK.

"Kepada teman-teman LSM kita ketemu di satu forum. Jadi jangan hanya tektok lewat media saja," ujar Arsul.

Arsul menyatakan kecewa dengan sejumlah pakar yang tidak sepakat dengan pembentukan Pansus Angket KPK. Padahal, ia berkata, DPR telah membentuk sejumlah Pansus Angket terhadap sejumlah hal seperti Pansus Angket Pelindo dan Bank Century.

Pansus Angket DPR mengundang pakar hukum tata negara untuk mendengarkan masukan terkait keabsahannya. Pansus Angket DPR mengundang pakar hukum tata negara untuk mendengarkan masukan terkait keabsahannya. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Arsul menjelaskan, kedua pansus tersebut tidak memilki perbedaan dengan Pansus Angket KPK. Kedua Pansus Angket itu sama-sama menyasar lembaga independen.

Menurut dia, Pansus Angket Pelindo sangat jelas ditujukan kepada pelaksanaan UU Badan Usaha Milik Negara. Sementara, Pansus Angket Century juga ditujukan kepada Bank Indonesia di mana dalam Pasal 4 UU BI dikatakan bahwa BI adalah lembaga independen.

"Kenapa begitu KPK pada ribut. Makanya saya termasuk yang mendukung Pak Mahfud diundang ke Pansus," ujar Arsul.

Mahfud sendiri dalam akun Twitternya menyatakan siap adu argumen dengan Pansus Angket KPK. Ia mengaku siap datang ke DPR jika memang Pansus Angket mengundungnya untuk hadir.

(yns)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus Ingin Konfirmasi Mahfud MD Soal Kesahan Angket KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.