Menurut Abdul, penilaian subjektifitas harus didasari atas pertimbangan yang matang karena dikhawatirkan akan ada tindakan kesewenangan jika penilaian subjektif tidak melalui pertimbangan dan penilaian khusus dengan berlindung pada Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. .
“Kami minta pemerintah untuk berhati-hati. Jangan kemudian Perppu terkesan sewenang-wenang untuk membubarkan ormas,” ujar Abdul di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Mantan Ketua Pansus RUU Ormas itu mengatakan, dalam UU Ormas lama sejatinya telah secara gamblang menyebut bahwa pembubaran Ormas harus dilakukan melalui beberapa tahap, seperti menerbitkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali.Prosedur itu, ujarnya, dibuat agar pemerintah tidak salah mengambil keputusan yang dampaknya akan menimbulkan polemik di masyarakat.
Abdul mengaku bahwa tahapan tersebut cukup rumit diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku pengawas Ormas, namun jika Kemdagri sejak awal melakukan pengawasan, pembubaran ormas yang diklaim anti-Pancasila tidak memerlukan Perppu.
“Kalau pemerintah rajin, serius, benar-benar mengevaluasi, dan memantau aktivitas Ormas sejak awal, itu sebetulnya bisa dilakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, meski memberi catatan kepada pemerintah, Abdul mengaku sepakat pemerintah menerbitkan Perppu tersebut karena merupakan gambaran negara hadir dalam menjaga keamanan dan keutuhan bangsa.
Lebih dari itu, ia berharap, Perppi itu tetap mengakomodir hak warga negara yang diatur dalam UUD yakni menjaga serta melindungi kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
“Kami setuju pemerintah mengeluarkan Perppu dengan catatan untuk kepentingan keselamatan negara dan untuk menjaga ideologi dan dasar negara Indonesia,” ujar Abdul. (yns)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKB Dukung Perppu Ormas dengan Catatan"
Post a Comment