Peluang politik uang dianggap jauh lebih besar tercipta selama pembatasan tak dilakukan.
"Ada kasus di Sulawesi Tengah, hampir setengah dari jumlah pemilih dimasukkan tim kampanye. Tim kan diberi uang untuk biaya kampanye, dan itu tidak masuk kategori politik uang, tapi itu modus," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (18/8).
Saat ini, masing-masing calon kepala daerah atau peserta pemilu di pemilihan tingkat nasional dapat memiliki tim sukses dengan jumlah yang besar. Itu karena belum ada aturan yang membatasi relawan atau tim sukses untuk Pilkada atau pemilu nasional.
Selain wacana pembatasan jumlah relawan atau tim sukses, penyelenggara serta pengawas pemilu juga telah memastikan akan melarang aktivitas publikasi atau kampanye yang membawa citra diri peserta pemilu pada masa tenang kampanye nanti.
"Citra diri, misalnya masa tenang pemilu, lalu ada upaya peliputan aktivitas yang dilakukan hari itu, nah itu tidak boleh untuk pemilu legislatif. Untuk pilkada 2018 tidak diatur, tapi kalau untuk pemilu 2019 tidak bisa pada masa tenang," kata Komisioner KPU RI Viryan.
Media massa diimbau mengerti peraturan baru tersebut. Penayangan sosok peserta pemilu atau rekam jejak hidupnya tak boleh lagi dilakukan saat masa tenang pemilu 2019 nanti.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Gagas Pembatasan Relawan dan Timses Pemilu 2019"
Post a Comment