Ahmad menilai penyediaan kotak suara transparan di Pilkada 2018 bisa dilakukan pada daerah yang mengalami kekurangan logistik.
"Daripada (kotak suara) ganti alumunium lagi lebih baik gunakan kotak suara transparan. KPU segera putuskan rancangan spesifikasi dalam kotak suara transparan sehingga KPU di daerah bisa adakan kotak suara transparan. Nanti setelah digunakan di pilkada bisa dugunakan buat pemilu," ujar Riza.
Pengadaan kotak suara jenis baru harus dilakukan setelah ditetapkannya Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Pada aturan tersebut diatur bahwa kotak suara untuk pemilu nasional harus mengandung unsur transparan.
Namun, penyelenggara pemilu sudah membuat beberapa opsi bentuk kotak suara yang sesuai UU itu.
"Transparan kan bukan cuma substansi ya, tapi harus ada alat pendukungnya, seperti (kotak suara) dapat menggunakan plastik itu jauh lebih murah daripada aluminium. KPU pusat tak perlu (mengganti) semua kotak suara, hanya mengadakan untuk yang rusak saja (pada Pilkada)," katanya.
"Tergantung mereka sepakat tidak kalau KPU menetapkan spesifikasi itu diterapkan dalam Pilkada. KPU bisa saja bikin spesifikasi apapun," ujar Arief.
Pengadaan kotak suara transparan diprediksi lebih murah jika menggunakan bahan plastik atau karton. Kotak suara yang berbahan dasar aluminium disebut lebih mahal untuk diproduksi. </span> (kid/syh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Diminta Sediakan Kotak Suara Baru Mulai Pilkada 2018"
Post a Comment