Search

Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Pencalonan Bupati Jayapura

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi berupa pembatalan pencalonan terhadap calon Bupati Kabupaten Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, sanksi pembatalan itu diberikan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor atas nama Godlief Ohee pada 15 September lalu. Mathius, petahana, dilaporkan karena diduga melakukan penggantian pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura.

"Berdasarkan rapat pleno Rabu kemarin, memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pencalonan calon Bupati nomor urut dua, Mathius Awoitauw," kata Abhan, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/9).

Mathius, lanjutnya, terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016. Peraturan itu melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi ahli.

"Sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapatkan, akhir masa jabatan dari petahana ini (Mathius) akan berakhir bulan Oktober," kata Dewi.

Menurut Dewi, penerapan Pasal 71 ayat (2) ini bertujuan agar Petahan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang kepada jajarannya. Begitupula halnya pasal ini bertujuan untuk menjaga hak konstitusional, independensi dan netralitas aparatur pemerintahan daerah.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam mengambil keputusan ini, pihaknya juga merujuk kepada Keputusan Mahkamah Agung terkait kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Baulemo, Gorontalo.

"Perbedaannya, ini merupakan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu ke KPU untuk membatalkan Mathius Awoitauw. Ini bukan membatalkan pasangan calon atau keduanya, tapi ini hanya satu saja, Bapak Mathius Awoitauw," kata Fritz.

Dapat Banding di PTUN

Abhan menyebutkan, berdasarkan keputusan itu, Mathius dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ada pun rekomendasi Bawaslu kepada KPU bersifat final.

"Terkait apakah nanti kalau dibatalkan itu (pasangannya yang naik) KPU yang akan mengaturnya itu merupakan kewenangan KPU. Itu ranahnya KPU," kata Abhan.

Sebelumnya diberitakan, Mathius, Bupati Jayapura periode 2012-2017 mengganti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2-40, dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.

Mathius seharusnya telah memenangkan pada proses Pilkada Kabupaten Jayapura, 15 Februari 2017. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura pun dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus 2017. Saat ini, proses pemilihan masih dalam tahap rekapitulasi suara.

Diketahui, Bawaslu hanya berwenang untuk menggelar persidangan dan merekomendasikan sanksi kepada KPU. Pembatalan pencalonan dan eksekusi sanksi Pilkada lainnya berada di tangan KPU. </span> (arh/arh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Pencalonan Bupati Jayapura"

Post a Comment

Powered by Blogger.