Search

Fahri Hamzah: Setnov Tak Perlu Khawatir Diperiksa KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat, seharusnya Ketua DPR Setya Novanto tidak perlu khawatir dan mengirimkan surat permohonan untuk menunda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fahri, KPK akan memahami bahwa Setya Novanto telah menempuh praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Jadi, dia (Setya Novanto) enggak perlu sebetulnya minta pemberitahuan ke KPK bahwa dia lagi praperadilan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/9).

Fahri mencontohkan, beberapa kasus seperti yang dialami Budi Gunawan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, mantan Wali Kota Makassar Ilham Sirajuddin hingga Miryam S. Haryani.

Kata Fahri, dalam kasus-kasus itu, para tersangka tidak mengalami proses pemeriksaan saat praperadilan berjalan.

"Menurut saya, Pak Nov enggak perlu khawatir, karena apapun dia masih Ketua DPR dan pasti dia diperlakukan adil," ujarnya.

Selain itu, Fahri meminta agar KPK bersabar dan menghormati proses praperadilan yang dijalankan Setya.

Menurut Fahri, Setya tidak akan melarikan diri karena sudah dicekal sampai bulan depan.

Justru Fahri mempertanyakan langkah KPK yang tidak segera memeriksa Setya setelah proses penetapan sebagai tersangka.

"Kemarin berbulan-bulan enggak diperiksa dan sebenarnya enggak boleh dalam adat etika hukum yang namanya justice delay, justice denied. Ketua DPR itu harusnya jangan di delay-delay gini proses hukumnya," katanya.

Sebab, kata Fahri, semua orang sama di mata hukum dan memiliki hak asasi manusia.

"Jangan karena ada opini publik orang ini harus diperiksa lalu KPK berubah. Ini yang saya bilang dari dulu KPK berpolitik," kata Fahri.

Pimpinan DPR telah mengirim surat kepada KPK untuk meminta lembaga antirasuah itu menghormati praperadilan yang diajukan Setya Novanto, sekaligus menunda pemeriksaannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Surat permohonan yang disampaikan Pimpinan DPR itu disebut atas permintaan langsung dari Setnov, selaku warga masyarakat dan bukan sebagai Ketua DPR.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Fahri Hamzah: Setnov Tak Perlu Khawatir Diperiksa KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.