Search

Masa Tugas Pansus Angket KPK Dinilai Perlu Diperpanjang

Masa kerja panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) dinilai perlu diperpanjang untuk menyusun kesimpulan atau rekomendasi akhir yang akan dibawa ke dalam rapat paripurna.

Pansus Angket KPK resmi terbentuk pada 5 Juni lalu. Berdasarkan pasal 206 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, panitia angket wajib melaporkan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.

"Kalau menurut saya masih kurang (waktu) dari kerja Pansus, khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi," kata Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni saat dihubungi, Jumat (8/9).

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, dengan diperpanjangnya masa kerja pansus yang akan berakhir pada 28 September mendatang, maka banyak rekomendasi perbaikan untuk KPK yang dapat disusun.

Terlebih, kata Sahroni, KPK telah berdiri selama 15 tahun dan perlu waktu untuk menilai kinerja lembaga antikorupsi secara keseluruhan.

Masa kerja pansus angket juga perlu diperpanjang karena temuan sementara yang telah diumumkan belum mendapat klarifikasi dari pimpinan KPK.

"Semestinya pimpinan KPK datang saja duduk bersama. Tidak perlu membuat opini di publik seolah-olah DPR itu menghambat. Kalau memang tidak ada apa-apa mestinya datang dan bicara," kata Sahroni.

Sahroni berharap agar perpanjangan masa kerja pansus ini dapat disetujui oleh anggota lain. "Bilamana dibutuhkan untuk mendapatkan hasil rekomendasi yang bagus, sebaiknya dilanjutkan," katanya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo menilai tidak perlu ada perpanjangan masa kerja pansus. Ia mengklaim, saat ini pansus sudah merampungkan 80 persen tugasnya dan sedang menyusun draf rekomendasi.

"Dan dua minggu ke depan hanya tinggal mengkonfirmasi dan meminta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28. Menurut saya karena sudah lengkap tidak perlu diperpanjang," kata Bambang.

Hingga kini, Pansus telah memaparkan 11 temuan sementara indikasi pelanggaran yang dilakukan antikorupsi selama ini. Ke-11 temuan itu akan diklarifikasi kepada KPK.

Empat hal pokok dari 11 temuan itu di antaranya, yakni tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masa Tugas Pansus Angket KPK Dinilai Perlu Diperpanjang"

Post a Comment

Powered by Blogger.