Masinton menilai kehadiran KPK sangat penting untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi hasil temuan Pansus.
"Tentu dalam hal ini agar semuanya jelas, terang benderang dan tidak sepihak, maka kehadiran KPK menjadi penting," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9).
Menurut Masinton, KPK wajib hadir untuk melaporkan kinerjanya kepada DPR, Presiden, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi kalau KPK tidak hadir yang rugi rakyat," kata dia.
Hadir atau tidaknya KPK dalam rapat paripurna tidak akan memengaruhi agenda laporan hasil kerja Pansus Hak Angket untuk KPK. Sebab, menurut Masinton, sudah kewajiban pansus untuk melaporkan hasil kerja selama 60 hari kepada rapat paripurna.
Setiap koper hasil laporan itu diberi keterangan yang berbeda. P
ada koper berwarna orange bertuliskan Laporan Hasil RDP dan RDPU Panitia Angket. Kemudian koper berwarna hitam bertuliskan Laporan Hasil Temuan Angket KPK. Lalu pada koper berwarna putih bertuliskan Hasil Audit BPK atas Laporan Keuangan KPK.
Koper cokelat bertuliskan Berkas Aduan Posko Angket KPK, sementara koper warna hijau tua bertuliskan Daftar Temuan Aset Sitaan KPK.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Angket Harap KPK Hadir saat Rapat Paripurna"
Post a Comment