"Rapat paripurna istimewa pengumuman pengunduran diri gubernur DKI Jakarta atas nama Basuki Tjahaja Purnama, masa jabatan 2012-2017, dan pengajuan wakil gubernur DKI Jakarta atas nama Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur DKI Jakarta di sisa masa jabatan 2012-2017,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kemarin dalam rapat Badan Musyawarah di Jakarta kemarin.
Dalam rapat kemarin, DPRD sepakat untuk menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar hukum, bukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU Pemda perihal pengunduran diri kepala daerah dibahas dalam Pasal 78 ayat 1. Sementara dalam UU Pilkada, persoalan ini dibahas dalam Pasal 173 ayat 1.
Di kedua pasal disebutkan, pimpinan atau kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, akan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Nantinya, DPRD provinsi akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Kemudian gubernur pengganti akan disahkan sebagai gubernur definitif.
"Semakin cepat semakin baik, sehingga roda pemerintahan berjalan baik," kata Saefullah.
Ahok bertatus nonaktif setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara karena perkara penodaan agama. Ia kemudian memilih mengundurkan diri dari kursi gubernur yang akan habis masa jabatannya pada Oktober mendatang. Saat ini pemegang tampuk kekuasaan di DKI adalah Djarot Saiful Hidayat dengan status pelaksana tugas. (sur)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Gelar Paripurna Pengunduran Diri Ahok Hari Ini"
Post a Comment