"Saya tidak tahu persis, tetapi memang di Bamus kemarin itu telah dikirim nama. Mungkin enam fraksi yang ngirim," kata Anggota Komisi III Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5).
Taufiqulhadi mengatakan, jumlah anggota fraksi yang masuk ke dalam pansus berbeda-beda. Jumlah anggota pansus ditentukan berdasarkan ukuran kursi di parlemen.
Lebih lanjut, ia menuturkan, NasDem merupakan salah satu partai yang dipastikan mengirim dua anggotanya untuk masuk ke dalam pansus. Namun, ia enggan menyebut nama rekannya yang ditunjuk oleh partai.
"Dua orang itu fraksi yang kirim hari ini, belum tahu," ujarnya.
Namun, ia tidak bisa menjamin apakah hak angket akan disetujui atau tidak, jika hanya dengan enam fraksi.
Pembentukan Pansus diatur pada Pasal 201 ayat 2 UU MD3 dan Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tata tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Dalam kedua pasal itu disebutkan, Pansus dapat terbentuk setelah seluruh fraksi mengirim wakilnya.
Hak angket terhadap KPK digulirkan anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
Pernyataan Miryam yang mengaku ditekan itu diungkapkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi di sidang e-KTP. Kata Novel ada enam orang anggota KPK yang menekan Miryam.
Pansus rencananya akan meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Enam Fraksi Kirim Nama Anggota Pansus Hak Angket KPK"
Post a Comment