“Sampai hari ini belum ada fraksi menyampaikan susunan anggota pansus angket. Apabila dalam rapat bamus ada anggota atau fraksi yang mengirimkan baru bisa kami bentuk,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/5).
Agus menuturkan, rapat Bamus akan digelar usai rapat pembukaan paripurna DPR, besok. Ia berkata, rapat itu juga akan membahas sejumlah agenda untuk rapat paripurna lanjutan, termasuk agenda dengan BPK dalam membahas APBN Perubahan tahun 2017 pada Jumat (19/5).
“Saat pembukaan masa sidang barangkali kami baru bisa berbicara dengan yang lain,” ujarnya.
Agus berpendapat, hak angket bisa dibentuk jika dalam proses pengambilan keputusan memenuhi kuorum, yakni 2/3 dari jumlah anggota DPR dalam paripurna. Keputusan itu nantinya akan diambil secara kolektif kolegial.
“Seluruh keputusan apapun di DPR kolektif kolegial. Kalau sudah kuorum barangkali bisa bekerja,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib menyebut dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotannya terdiri atas semaua unsur Fraksi.
“Demokrat dari awal tak menyetujui angket. Bukan hanya fraksi tapi anggota juga,” ujar Agus. (yul)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fraksi DPR Belum Bentuk Susunan Anggota Pansus Angket KPK"
Post a Comment