Search

RUU Pemilu Molor Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2018

Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang belum selesai hingga akhir Mei disebut tak akan menghalangi penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk Pilkada 2018.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat jeda uji publik PKPU untuk Pilkada 2018, Selasa (30/5). Menurutnya, berlarutnya pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu hanya akan berdampak pada penyusunan aturan untuk Pemilu serentak 2019.

"Kami sedang persiapkan PKPU pemilu (2019), tapi kan belum uji publik semacam ini untuk PKPU Pileg dan Pilpres. Kami tidak mau semua sudah ditetapkan, sudah dibuat, ternyata beberapa bagian yang sangat substansial berubah sebab RUUnya berubah juga," ujar Arief.

Saat ini, KPU sedang menggelar uji publik untuk menyusun peraturan Pilkada 2018 hingga Rabu (31/5) esok.

Terdapat 9 draf rancangan PKPU yang dibahas bersama KPU, partai politik, Bawaslu, dan beberapa LSM.

PKPU untuk Pilkada 2018 ditargetkan selesai pada 14 Juni. Usai itu, masa sosialisasi akan dilakukan bersamaan dengan pelatihan para panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Penyusunan PKPU Pilkada dilakukan berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sementara, rangkaian proses Pemilu 2019 rencananya dimulai pada Oktober 2017. Sebelum tahapan dimulai, KPU harus sudah memiliki peraturan terkait hal teknis dan nonteknis Pemilu 2019.

"Teman-teman akhir 2017 sampai dengan pertengahan 2018 itu akan bertumpuk pekerjaannya. Satu, pemilihan kepala daerah bagi yang ada pilkadanya, dua menyelenggarakan pilpres," katanya.

(wis/wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "RUU Pemilu Molor Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.