Usulan yang disampaikan Misbakhun merupakan buntut dari pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai kepolisian tidak dapat melakukan panggilan paksa kepada tersangka keterangan palsu Miryam S. Haryani yang kini kasusnya ditangani KPK.
"DPR memang harus memulai tradisi mendisiplinkan pejabat negara yang berhubungan dengan DPR. Karena DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi, harus memiliki wibawa pengawasan," kata Fahri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/6).
Menurut Fahri, sikap tegas itu perlu ditunjukan lantaran hak angket yang dimiliki dewan merupakan perintah konstitusi. Sehingga, ketika ada lembaga yang menolak perlu dilakukan penyadaran.
"Kalau ada gejala lembaga pemerintah ini tidak mau diawasi, atau menolak diawasi, maka harusnya DPR gunakan kewenangan yang besar itu untuk menyadari bahwa diawasi DPR itu perintah konstitusi," ujarnya.
Fahri berpendapat, hak angket telah menjadi bagian dari Undang-undang Dasar 1945. Dalam arti lain, angket menurut Fahri, merupakan lembaga penyelidikan tertinggi di negeri ini.
"Jadi sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan kita. Karena itu lah harus wibawanya ditaati dan diikuti sebagai pengawas tertinggi," ujar Fahri.
Terpisah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan belum menentukan sikap terkait usulan anggota panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Misbakhun yang meminta anggaran Polri dan KPK tahun 2018 tidak dibahas parlemen.
"Kami melihatnya bukan pernyataan Pak Misbakhun-nya, tetapi pada pertimbangan mafsadah (rugi) dan maslahat (untung) saja soal isu itu. Soal itu baru kami evaluasi setelah komunikasi dengan pimpinan Polri dan KPK berjalan lagi setelah lebaran," kata Arsul dalam pesan singkatnya. (asa)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Hamzah Ingin DPR Tegas soal Boikot Anggaran KPK"
Post a Comment