Usulan soal dana rutin untuk partai politik, mencuat setelah diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, usulan itu diungkapkan Badan Anggaran DPR ketika rapat dengan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Tjahjo mengaku tidak mengetahui ihwal detail dan maksud usulan bantuan dana rutin kepada parpol tersebut.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Yandri Susanto mengaku tidak mengetahui usulan dana rutin parpol dari Badan Anggaran.
"Setahu saya nggak ada itu. Terutama PAN, tidak mengusulkan. Nggak tahu kalau partai lain, kalau PAN tidak mengusulkan," kata Yandri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/8).
Komisi II maupun partai politik, kata dia, tidak pernah membahas dana tersebut saat rapat dengan pemerintah.
"Pada prinsipnya partai politik tidak pernah mengusulkan, bolanya dari pemerintah. Bolanya dari Mendagri, kemudian ke Menkeu. Kalau Menkeu menyetujui jadi itu barang. Kalau tidak disetujui, tidak jadi," katanya.
"Saya sendiri belum tahu," katanya.
Fadli mengatakan, partai politik hanya mengusulkan dana parpol sebesar Rp1.000 per suara.
"Saya kira memang itu bukan penambahan tapi waktu itu juga pernah Rp1.000 normal lah tapi kalaupun ada anggaran rutin perlu kita bahas mekanismenya bagaimana," kata Fadli.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PAN dan Gerindra Tak Pernah Usulkan Dana Rutin Partai Politik"
Post a Comment