"Tentu harus kita hormati semua proses yang ada, apa keputusanya kita harus hargai, kita harus terima," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (8/9).
Idrus menjelaskan, partainya tidak mempersiapkan langkah jika upaya praperadilan Setya Novanto menemui kegagalan. Sebab, praperadilan kata dia, merupakan hak hukum Setya sebagai tersangka.
"Praperadilan ini, jangan pernah dilihat sebagai sebuah perlawanan Setya Novanto kepada KPK," kata Idrus.
"Dan karena itu juga jangan dilihat secara dikotomi masalah DPR dan masalah yang ada di DPR itu adalah angket, dan e-KTP," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengumumkan jadwal sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sidang perdana bakal dilakukan pada Selasa 12 September 2017.
"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada Selasa 12 September 2017 pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna lewat pesan singkat, Rabu (6/9).
PN Jakarta Selatan pun sudah menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan Setnov.
KPK mengatakan telah siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Setnov. Lembaga antirasuah itu bakal membeberkan barang bukti yang sudah dimiliki pihaknya terkait penetapan Setnov sebagai tersangka. </span> (djm/djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Golkar: Praperadilan Bukan Perlawanan Setya Novanto ke KPK"
Post a Comment