Fahri menuturkan, penyerahan nama anggota dari lima fraksi juga menandakan pansus angket KPK terbentuk. Hal itu lantaran lima fraksi tersebut telah memenuhi kuorum pembentukan pansus.
"Kuorum itu dari yang mengirim. Sudah terbentuk pansusnya," ujar Fahri dalam sidang paripurna V tahun 2016-2017 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5).
Fahri membeberkan, lima fraksi yang telah menyerahkan nama yakni PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, dan PPP. Sementara tiga fraksi lain masih menunggu keputusan DPP, serta sisanya yakni PKS dan Demokrat sementara menyatakan tidak akan mengirim.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, penyerahan nama anggota fraksi ke dalam pansus merupakan kewajiban yang diatur dalam UU MD3. Pasalnya, pansus sama halnya dengan alat kelengkapan dewan yang wajib diisi dengan unsur fraksi.
Ia juga menegaskan, penolakan satu fraksi atas pansus tidak akan membatalkan pembentukan pansus tersebut. Jika hal itu terjadi, maka setiap keputusan dewan dalam paripurna tidak pernah berjalan efektif.
"Jadi semua fraksi berkewajiban mengirimkan nama untuk bekerja di dalam pansus angket atau pansus apapun," ujar Fahri.
Politikus PKS itu mengklaim, Setjen DPR juga bakal menyurati lima fraksi lain yang belum menyerahkan nama anggotanya ke dalam pansus.
"Jadi silakan menyusul. Karena ini sudah terbentuk," ujarnya. (rdk)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fraksi Serahkan Nama, Pansus Angket KPK Dinyatakan Berjalan"
Post a Comment