Ketua KPU RI Arief Budiman berkata, tambahan TPS harus diberikan agar penghitungan hasil pemungutan suara di tiap daerah dapat selesai dalam satu hari. Menurutnya, jika jumlah TPS tidak ditambah maka sulit bagi penyelenggara pemilu untuk menuntaskan rekapitulasi dalam waktu 1x 24 jam.
Saat ini, jumlah maksimal pemilih di tiap TPS dalam pemilu diatur berbeda-beda jumlahnya.
Untuk pemilu legislatif diatur maksimal 500 pemilih terdaftar pada satu TPS. Sementara ada alokasi maksimal 600 pemilih untuk satu TPS saat pilkada berlangsung.
Terakhir, alokasi maksimal pemilih di satu TPS pada pemilu presiden adalah 800.
"Kalau jumlah pemilih 300 (tiap TPS) itu kita bisa satu hari selesai, sampai malam tapi. Konsekuensinya ya jumlah TPS akan meningkat dua kali lipat," katanya.
Aturan ihwal pemilu serentak belum selesai dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Targetnya, RUU Pemilu itu akan diselesaikan melalui rapat paripurna pada 20 Juli mendatang.
Usai UU Pemilu terbentuk, KPU memiliki dasar hukum baru untuk menentukan tahapan, jadwal, program, dan berbagai hal teknis lain menyangkut Pemilu 2019.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Minta Tambahan Jumlah TPS untuk Pemilu 2019"
Post a Comment