Search

KPU Minta Tambahan Jumlah TPS untuk Pemilu 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menambah jumlah tempat pemungutan suara untuk Pemilu serentak 2019. Tambahan jumlah TPS dapat diatur dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang masih disusun.

Ketua KPU RI Arief Budiman berkata, tambahan TPS harus diberikan agar penghitungan hasil pemungutan suara di tiap daerah dapat selesai dalam satu hari. Menurutnya, jika jumlah TPS tidak ditambah maka sulit bagi penyelenggara pemilu untuk menuntaskan rekapitulasi dalam waktu 1x 24 jam.

"Kalau tetap jumlahnya (maksimal pemilih dalam TPS), misalnya pilpres itu 800 orang maksimal satu TPS, ya tidak bisa selesai sehari itu," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/7).

Saat ini, jumlah maksimal pemilih di tiap TPS dalam pemilu diatur berbeda-beda jumlahnya.

Untuk pemilu legislatif diatur maksimal 500 pemilih terdaftar pada satu TPS. Sementara ada alokasi maksimal 600 pemilih untuk satu TPS saat pilkada berlangsung.
Terakhir, alokasi maksimal pemilih di satu TPS pada pemilu presiden adalah 800.

"Kalau jumlah pemilih 300 (tiap TPS) itu kita bisa satu hari selesai, sampai malam tapi. Konsekuensinya ya jumlah TPS akan meningkat dua kali lipat," katanya.

Berdasarkan pemilu legislatif dan eksekutif 2014, terdapat lebih dari 500 ribu TPS yang didirikan penyelenggara pemilu di seluruh daerah. Jika jumlah maksimal pemilih per TPS dikurangi, KPU prediksi ada tambahan TPS hingga 780 ribu.

Aturan ihwal pemilu serentak belum selesai dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Targetnya, RUU Pemilu itu akan diselesaikan melalui rapat paripurna pada 20 Juli mendatang.

Usai UU Pemilu terbentuk, KPU memiliki dasar hukum baru untuk menentukan tahapan, jadwal, program, dan berbagai hal teknis lain menyangkut Pemilu 2019.

(wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU Minta Tambahan Jumlah TPS untuk Pemilu 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.