Search

Kemendagri Sebut Tak Ada Aturan Soal Staf Ahli Anggota Dewan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch Ardian menegaskan pemberian fasilitas tenaga atau staf ahli bagi pribadi anggota dewan tidak tercantum dalam aturan mana pun.

Ardian menyebutkan hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Kalau bicara staf ahli (untuk) anggota, aturannya tidak ada. Di PP Nomor 18 Tahun 2017 tidak disebutkan. Tidak ada yang namanya staf ahli," ujar Ardian, di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (2/8).


Menurut Ardian, PP Nomor 18 Tahun 2017 hanya mengatur tentang pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan dewan, seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan.

Namun, peraturan itu mengatur tentang keberadaan tenaga ahli dalam fraksi.

"Kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan masing-masing tiga, dan tenaga ahli untuk masing-masing fraksi satu orang," ucap Ardian.


Karena staf ahli pribadi tidak diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, lanjut Ardian, maka pendanaan untuk pengadaan staf ahli pribadi pun tidak bisa dilakukan.

"Begitu tidak diatur, itu sama saja tidak bisa dianggarkan. Begitu saja," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta mengusulkan soal pemberian fasilitas tenaga ahli dan tim pakar bagi para anggota dewan.


Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (20/7).

Perwakilan Fraksi Demokrat-PAN Achmad Nawawi menilai pemberian fasilitas seorang tenaga ahli bagi setiap anggota dewan dibutuhkan dalam meningkatkan fungsinya. </span> (end)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri Sebut Tak Ada Aturan Soal Staf Ahli Anggota Dewan"

Post a Comment

Powered by Blogger.