Search

Ketua Pansus Klarifikasi Usul Pembekuan KPK

Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan wacana pembekuan terhadap lembaga anti-rasuah merupakan pernyataan spontan.

Menurut Politikus Golkar itu, usul pembekuan KPK yang dilontarkan anggota Pansus Angket dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Henry Yosodiningrat, tidak pernah tercetus dalam forum rapat pansus.

"Itu hal yang dikatakan spontan ketika kita melihat suatu peristiwa. Seperti kita melihat peristiwa pembunuhan orang, itu kan reaksi orang spontan, bisa berbeda-beda. Itu lah pak Henry, pribadi," kata Agun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/9).

Di sisi lain, menanggapi respons Presiden Joko Widodo atas pernyataan Henry, Pansus Angket KPK tidak bergerak pada koridor posisi melakukan pembekuan, pelemahan, atau diksi penguatan.

"Itu kan akan timbul problem. Kalau dikatakan pelemahan, seperti apa? Dilakukan penguatan juga seperti apa? Lalu kalau jadi pembekuan, mekanismenya seperti apa?" kata Agun.

Menurut dia, saat ini lebih penting bagaimana melihat proses pengawasan dan penyelidikan yang tengah dilakukan Pansus Angket KPK secara terbuka. Meski demikian, Agun mengatakan pihaknya belum memiliki rekomendasi akhir sebagai muara dari kinerja Pansus Angket KPK.

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa sebagai lembaga eksekutif, pemerintah tidak bisa mencampuri atau mengintervensi masalah hukum, termasuk wacana pembekuan KPK.

"Jadi, jangan mendesak Pemerintah sebagai lembaga eksekutif memberi pernyataan resmi masalah kemelut antara lembaga legislatif DPR dengan KPK sebagai penegak hukum," kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam..

Mantan Panglima TNI itu menyatakan, Presiden sudah sangat jelas mendukung penguatan KPK. Ada pun cara-cara penguatan itu disebut bisa berbeda-beda sehingga harus dibicarakan.

"Bicara dengan hati dan fakta-fakta yang ada di lapangan. Karena penguatan ini konotasinya bisa macam-macam. Jangan sampai ada konotasi bahwa Pemerintah akan melemahkan satu proses hukum, melemahkan instrumen hukum dalam memberantas korupsi," kata Wiranto.

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa usul pembekuan sengaja ia wacanakan agar KPK bisa ditata ulang kembali sesuai semangat reformasi.

"Nah sekarang kita bukan mau membubarkan lembaga itu. (Tetapi) Dalam rangka membenahi lembaga itu. Jadi sesuai dengan semangat reformasi, sesuai dengan ruh reformasi," kata Henry saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (9/9).

Gagasan pembekuan KPK merupakan pendapat pribadi Henry, bukan pandangan atau rekomendasi Pansus Angket KPK.

Ia mengatakan usul itu akan dibawa ke Fraksi PDIP untuk dibahas bersama jelang akhir masa tugas Pansus KPK, 28 September mendatang. </span> (wis/asa)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua Pansus Klarifikasi Usul Pembekuan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.